KOMPAS.TV- Praktik Amicus Curiae sering ditemukan di negara dengan sistem hukum Common Law. <br /> <br />Tetapi praktik tersebut juga ditemukan di negara yang menganut Civil Law termasuk Indonesia. <br />Seringnya, Amicus Curiae perannya untuk memberikan kesadaran pada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan mengenai perkara yang bergulir di persidangan. <br /> <br />Umumnya Amicus Curiae diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas misalnya kasus hak-hak sipil. <br /> <br />Perlu diketahui, Amicus Curiae bisa diajukan oleh individu atau organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang. <br /> <br />Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yakni Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi: <br />"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". <br /> <br />Baca Juga Soal Megawati Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK, Gibran Yakin Tim Hukum Siap Hadapi Proses di https://www.kompas.tv/video/500939/soal-megawati-jadi-amicus-curiae-sengketa-pilpres-di-mk-gibran-yakin-tim-hukum-siap-hadapi-proses <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/500940/mengenal-amicus-curiae-yang-diajukan-megawati-ke-mk-sinau
